Pengedar Narkoba Diringkus, 110 Gram Sabu Disita

Pengedar Narkoba

topmetro.news – Satuan Reskrim Polsek Sunggal, berhasil menggagalkan peredaran narkoba.  Selain meringkus tersangka pengedar narkoba berinisial PH alias Ableh, polisi menyita sabu seberat 110 Gram sabu siap edar.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kasi Humas Aiptu Ronny Sembiring kepada wartawan, Selasa (30/3/2021) siang menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat laporan dari masyarakat.

Petugas kepolisian dipimpin langsung AKP Budiman dan Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus Ableh (25) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang pada Senin (29/03) sekira pukul 15.30 wib di kawasan Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

2 Bungkus Sabu Seberat 110 Gram Diamankan

Diungkapkan Budiman, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya petugas kepolisian segera turun ke lokasi tempat transaksi yang dilakukan tersangka Ableh.

Ableh yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan dan berupaya melarikan diri. Namun karena petugas sudah mengepungnya, Ableh berhasil ditangkap polisi.

Saat Ableh digeledah, polisi menemukan tas yang dibawanya berisi 2 bungkus diduga Narkoba jenis sabu seberat 110 gram, 2 telepon selular, 1 lembar catatan penjualan narkoba, 1 timbangan elektrik dan 3  bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp350 Ribu.

Polisi Berterimakasih Kepada Masyarakat

Atas keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut, AKP Budiman menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan ke depannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.

“Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan,” tegas Budiman.

“Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi seumur hidup,” tandas Budiman.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment